Berita Aceh Besar

Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest

Ironisnya, empat perkara di antaranya bahkan dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan darah atau incest.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pemerkosaan anak 

Terlebih, penyalahgunaan teknologi informasi, membuat masyarakat dengan mudahnya mengakses konten pornografi, serta tidak ada edukasi tentang reproduksi.

"Selain itu ada sikap abai lingkungan terhadap proteksi korban dari pelaku," ujarnya.

Melihat kasus tersebut, ia mengatakan MS Jantho merasa sangat prihatin. 

Sebab secara statistik, dari tahun ke tahun perkara rudapaksa terhadap anak terus meningkat. 

Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Hal kata Fadhlia, tentu menjadi sebuah alarm bagi semua stakeholder untuk memberikan proteksi maksimal karena rentannya anak menjadi korban kekerasan seksual.

Selain itu, harus adanya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi yang tepat sesuai dengan perkembangan dan umur anak. 

Hal itu dilakukan agar setidaknya anak mengetahui betapa berharga dirinya, sehingga tidak mudah dieksploitasi oleh orang-orang yang ingin mencelakainya.

"Karena pada kasus-kasus rudapaksa terkadang anak tidak mengerti apa yang terjadi pada dirinya," urai dia.

Baca juga: Mahkamah Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari Urus Tiga JPU

"Bahkan tidak berani menolak atau setidaknya meminta pertolongan, atas hal tak senonoh yang terjadi padanya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved