Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.
Kejanggalan ini lah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Baca juga: AKP Rita Yuliana Ternyata Janda, Cerai dari Anggota Polisi hingga Diisukan Dekat dengan Ferdy Sambo
Polri Telah Periksa 47 Saksi Terkait Kematian Brigadir J
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto telah memeriksa 47 saksi terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agus mengatakan, sejak Mabes Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana oleh keluarga Brigadir J pada 18 Juli, pihaknya langsung bergerak ke Jambi.
“Saat ini kami telah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sidik jari dan DNA itu milik Sambo, istri sambo Putri Candrawati, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat yang kemudian diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.
“Ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah awal penyidikan,” ujar Agus.
Selain itu, menurut Agus, pengakuan Bharada E juga membantu penyidik mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Agus menduga Bharada E pada akhirnya memutuskan mengungkap peristiwa yang terjadi karena melihat ancaman hukuman Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 56 KUHP cukup tinggi.
“Karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik,” kata Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, ajudan istri Sambo Brigadir Ricky, dan asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Kuat.
Baca juga: Sarwendah Mengaku Alami Kejadian Mistis di Rumah, Hendak Tidur Tiba-tiba Terdengar Suara Mengejutkan
Baca juga: Dishub Kota Ingatkan Truk Pengangkut Material Bangunan dan Proyek Gunakan Terpal saat Melintas
Baca juga: Beredar Foto Lawas BLACKPINK, Tampilan Polos Khas Remaja jadi Sorotan
Kompas.com: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati