Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Terkait penetapan status itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Terkait penetapan status itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kliennya.
"Tentunya kita ikuti prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar Irwan saat ditemui di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Selasa malam.
Irwan mengatakan, sejumlah polisi melakukan penggeledahan di rumah Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut disebut merupakan tempat tinggal mertua Irjen Ferdy Sambo.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersebut dilakukan sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka.
"Ya namanya juga mertua, pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembangan," ucap Irwan.
Irjen Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Baca juga: Polri Temukan Sidik Jari dan DNA Irjen Ferdy Sambo dan istrinya di Lokasi Tewasnya Brigadir J
Lantas, apa peran Sambo dalam kasus ini?
3 peran Sambo
Sebelum menetapkan Sambo sebagai tersangka, Polri lebih dulu menyangkakan dugaan pelanggaran etik terhadap jenderal bintang dua itu.
Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Oleh karenanya, terhitung Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi Mako Brimob.
Selang tiga hari, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini. Polri mengungkap, peran Sambo salah satunya adalah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Adapun Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah Sambo yang selama ini disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa.
Sigit memastikan, tak ada peristiwa baku tembak di kediaman Sambo.
Setelah Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua, dia mengambil pistol milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding-dinding rumah, supaya terlihat seperti telah terjadi insiden tembak-menembak.
Oleh karenanya, peran Sambo lainnya dalam kasus ini yakni menyusun skenario baku tembak.
"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi, Selasa.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding, Rancang Skenario Seolah Ada Baku Tembak
Kronologi awal polisi
Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Sebelum Sambo, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Bripka RR.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan membantu sekaligus menyaksikan penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Seoul, Begini Kondisi Maudy Ayunda yang Sedang Mudik ke Korea Selatan
Baca juga: Jadwal Shalat Banda Aceh, Sabang & Beberapa Daerah, Rabu 10 Agustus 2022
Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kodim Sabang Tanam Jagung di Cot Abeuk
Kompas.com: Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum