Ferdy Sambo Tersangka
Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka karena Perintahkan Tembak Brigadir J Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terancam hukaman mati.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan melalui konferensi pers yang diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)
Kapolri Jenderal Listyo bersama Timsus menyampaikan perkembangan terbaru dengan menetapkan sebanyak empat tersangka termasuk Irjen Sambo. Semuanya terancam hukuman mati.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding, Rancang Skenario Seolah Ada Baku Tembak
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.
Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.
Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.
Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka, Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.
"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.
Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.
Baca juga: Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, Dijaga Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap
Pengungkapan Kasus Dimulai Setelah Keluarga Melapor
Bareskrim Polri baru memulai penyelidikan dan penyidikan kasus ini setelah mendapat laporan dari pihak keluarga Brigadir J ke Mabes Polri.