Ferdy Sambo Tersangka

Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka karena Perintahkan Tembak Brigadir J Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terancam hukaman mati.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews / Instagram @divpropampolri dan Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terancam hukaman mati. 

"Artinya kita melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini mulai tanggal 18 Juli 2022," katanya.

Saat melakukan olah TKP, pihaknya berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang pertama kali ada saat kejadian.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50 yang Tewaskan Laskar FPI,Apa Hubungannya?

"Ditemukan ada lima (sidik jari) orang yakni Putri, Sambo, Kuwat, Ricky dan Ricard (Bharada E) serta korban Yoshua (Brigadir J)," jelas Komjen Agus.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan, Bharada E telah mengungkap langsung kejadian dengan membuat pengakuan sebenarnya kepada penyidik.

Hal ini dilakukan Bharada E mengingat hukuman yang disangkakan kepadanya cukup tinggi dan yang bersangkutan merasa tidak punya kepentingan sendiri dalam kasus itu.

Baca juga: Tembak, Tembak, Tembak! Bharada E Ditekan Atasan Tembak Brigadir J, Sambo Ada di TKP Penembakan

Sementara Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit mengakui pihaknya atau timsus seolah-olah tidak bergerak selama satu pekan pertama usai dibentuk.

Pihaknya kesulitan karena saat olah TKP awal, beberapa personel yang dianggap melanggar kode etik, tidak profesional memproses kasus tersebut.

"Dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," katanya.

Baca juga: Gagal Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi Menangis: Saya Tulus Mencintai Suami

Pihaknya juga sudah memeriksa 56 personel Polri, terdapat 31 personel diduga melanggar kode etik profesional Polri.

Selanjutnya ada 11 personel yang melakukan pelanggaran dilaksanakan penempatan khusus dan tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri.

"Akan dilakukan pendalaman yang melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya, juga nanti kita limpahkan lagi ke Bareskrim Polri," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved