Berita Lhokseumawe
Nahkoda Bayar Denda Rp 100 Juta, Kapal Nelayan Asal Taiwan Dilepas Pergi di Pelabuhan Krueng Geukueh
"Namun per hari ini, pihak kapal sudah membayar dan sudah setor ke negara (via Bank Syariah Indonesia/BSI)," ujar JPU.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Doni Sidik mengatakan, pada Rabu (10/8/2022) hari ini, pihaknya telah melaksanakan giat putusan hakim PN Lhokseumawe terkait pengembalian barang bukti kepada terdakwa He Xiang Dong, nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198 yang ditangkap TNI AL di perairan Lhokseumawe.
Giat ini dilakukan JPU karena setelah diputuskan majelis hakim PN Lhokseumawe, pihak dari terdakwa sebenarnya telah diberikan waktu satu minggu untukk pikir-pikir terkait vonis tersebut.
"Namun per hari ini, pihak kapal sudah membayar dan sudah setor ke negara (via Bank Syariah Indonesia/BSI)," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan kami dari JPU sudah proses eksekusi di Pelabuhan Krueng Geukueh," ucap Muhammad Doni Sidik, kepada Serambinews.com, Rabu (10/8/2022).
Kemudian, sambung JPU, kapal MV JOHO bersama nahkoda, dan 22 anak buah kapal (ABK) juga telah dilepas layar untuk keluar dari zona wilayah teritorial laut Indonesia.
"Mereka sudah kembali berlayar setelah barang bukti dan kapal tersebut telah dikembalikan,” bebernya.
Baca juga: Tak Kibarkan Bendera Saat Masuk Laut Indonesia, Nakhoda Kapal Nelayan Taiwan Didenda Rp 100 Juta
“Tentunya setelah mereka menyetor denda ke negara dan barang milik mereka juga dikembalikan sesuai putusan hakim," sebutnya.
Sehingga, sambungnya, tadi siang kapal tersebut telah meninggalkan Pelabuhan Krueng Geukueh dan berangkat berlayar pulang ke negara asalnya.
"Jadi mereka setelah selesai dan sudah diputuskan, sekarang sudah bebas dan kembali berlayar," pungkasnya.
Divonis denda Rp 100 juta
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe telah memutuskan hukuman kepada He Xiang Dong selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198, untuk membayar denda.
Sebab, nahkoda itu dinyatakan terbukti bersalah dikarenakan tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah laut teritorial Indonesia.
Baca juga: Dua Konsuler TETO ke Lhokseumawe, Bertemu Nelayan Taiwan yang Ditangkap TNI AL
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Lhokseumawe, Bakhtiar, SH, MH dalam salinan Nomor: W1 U2/1176/HK.01/8/2022, yang memutuskan bahwa He Xiang Dong, nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198 terbukti salah karena tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka.
Sehingga, nahkoda Kapal Ikan Asing itu divonis hukuman denda dengan membayar berkisar Rp 100 juta.