Berita Lhokseumawe
Nahkoda Bayar Denda Rp 100 Juta, Kapal Nelayan Asal Taiwan Dilepas Pergi di Pelabuhan Krueng Geukueh
"Namun per hari ini, pihak kapal sudah membayar dan sudah setor ke negara (via Bank Syariah Indonesia/BSI)," ujar JPU.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Doni Sidik mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta.
Kemudian hasil yang diputuskan oleh majelis hakim berkisar Rp 100 juta.
”Berdasarkan putusan sidang yang diterima, terdakwa atas nama He Xiang Dong sebagai nahkoda Kapal MV Joho terbukti bersalah,” ujar dia.
“Sehingga melakukan tindak pidana Perikanan Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” sebut M Doni Sidik kepada Serambinews.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Lanal Lhokseumawe Periksa 23 Nelayan Taiwan
Selain itu, Doni menjelaskan, Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi akan dilepaskan apabila mereka telah menyelesaikan pembayaran denda yang telah diputuskan oleh majelis hakim PN Lhokseumawe.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni berupa satu unit MV JOHO, satu unit lembar port clearance for fishing vessel, satu lembar the republic of China International Tonnage Certificate (1969), satu unit flashdisk, lima unit lembar bendera, satu set tuna long line, satu buah receiver, satu unit kunci, 104 ton BBM, dan beberapa bukti lainnya,” jelasnya.
Doni menerangkan, setelah mendengar putusan hakim, terdakwa harus membayar denda Rp 100 juta.
Sedangkan seluruh barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada terdakwa He Xiang Dong selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198.
Baca juga: Selama Ditahan, 22 Nelayan Taiwan Masak dengan Persedian Logistik Sendiri di Pelabuhan Krueng Geukuh
“Putusan majelis hakim terdakwa membayar denda sebanyak Rp 100 juta, seluruh barang bukti dikembalikan kepada mereka,” pungkasnya.(*)