Berita Lhokseumawe

Nahkoda Bayar Denda Rp 100 Juta, Kapal Nelayan Asal Taiwan Dilepas Pergi di Pelabuhan Krueng Geukueh

"Namun  per hari ini, pihak kapal sudah membayar dan sudah setor ke negara (via Bank Syariah Indonesia/BSI)," ujar JPU.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Doni Sidik menyerahkan atau melakukan pengembalian barang bukti kepada terdakwa He Xiang Dong, nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198 yang ditangkap TNI AL di Perairan Lhokseumawe berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe di Pelabuhan Krueng Geukueh, Rabu (10/8/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Doni Sidik mengatakan, pada Rabu (10/8/2022) hari ini, pihaknya telah melaksanakan giat putusan hakim PN Lhokseumawe terkait pengembalian barang bukti kepada terdakwa He Xiang Dong, nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198 yang ditangkap TNI AL di perairan Lhokseumawe.

Giat ini dilakukan JPU karena setelah diputuskan majelis hakim PN Lhokseumawe, pihak dari terdakwa sebenarnya telah diberikan waktu satu minggu untukk pikir-pikir terkait vonis tersebut. 

"Namun  per hari ini, pihak kapal sudah membayar dan sudah setor ke negara (via Bank Syariah Indonesia/BSI)," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dan  kami dari JPU sudah proses eksekusi di Pelabuhan Krueng Geukueh," ucap Muhammad Doni Sidik, kepada Serambinews.com, Rabu (10/8/2022).

Kemudian, sambung JPU, kapal MV JOHO bersama nahkoda, dan 22 anak buah kapal (ABK) juga telah dilepas layar untuk keluar dari zona wilayah teritorial laut Indonesia. 

"Mereka sudah kembali berlayar setelah barang bukti dan kapal tersebut telah dikembalikan,” bebernya.

Baca juga: Tak Kibarkan Bendera Saat Masuk Laut Indonesia, Nakhoda Kapal Nelayan Taiwan Didenda Rp 100 Juta

“Tentunya setelah mereka menyetor denda ke negara dan barang milik mereka juga dikembalikan sesuai putusan hakim," sebutnya.

Sehingga, sambungnya, tadi siang kapal tersebut telah meninggalkan Pelabuhan Krueng Geukueh dan berangkat berlayar pulang ke negara asalnya.

"Jadi mereka setelah selesai dan sudah diputuskan, sekarang sudah bebas dan kembali berlayar," pungkasnya.

Divonis denda Rp 100 juta

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe telah memutuskan hukuman kepada He Xiang Dong selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198, untuk membayar denda.

Sebab, nahkoda itu dinyatakan terbukti bersalah dikarenakan tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah laut teritorial Indonesia.

Baca juga: Dua Konsuler TETO ke Lhokseumawe, Bertemu Nelayan Taiwan yang Ditangkap TNI AL

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Lhokseumawe, Bakhtiar, SH, MH dalam salinan Nomor: W1 U2/1176/HK.01/8/2022, yang memutuskan bahwa He Xiang Dong, nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198 terbukti salah karena tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka. 

Sehingga, nahkoda Kapal Ikan Asing itu divonis hukuman denda dengan membayar berkisar Rp 100 juta. 

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Doni Sidik mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta. 

Kemudian hasil yang diputuskan oleh majelis hakim berkisar Rp 100 juta.

”Berdasarkan putusan sidang yang diterima, terdakwa atas nama He Xiang Dong sebagai nahkoda Kapal MV Joho terbukti bersalah,” ujar dia. 

“Sehingga melakukan tindak pidana Perikanan Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” sebut M Doni Sidik kepada Serambinews.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Lanal Lhokseumawe Periksa 23 Nelayan Taiwan

Selain itu, Doni menjelaskan, Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi akan dilepaskan apabila mereka telah menyelesaikan pembayaran denda yang telah diputuskan oleh majelis hakim PN Lhokseumawe

“Barang bukti yang berhasil disita yakni berupa satu unit MV JOHO, satu unit lembar port clearance for fishing vessel, satu lembar the republic of China International Tonnage Certificate (1969), satu unit flashdisk, lima unit lembar bendera, satu set tuna long line, satu buah receiver, satu unit kunci, 104 ton BBM, dan beberapa bukti lainnya,” jelasnya.

Doni menerangkan, setelah mendengar putusan hakim, terdakwa harus membayar denda Rp 100 juta.

Sedangkan seluruh barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada terdakwa He Xiang Dong selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO GT-198.

Baca juga: Selama Ditahan, 22 Nelayan Taiwan Masak dengan Persedian Logistik Sendiri di Pelabuhan Krueng Geukuh

 “Putusan majelis hakim terdakwa membayar denda sebanyak Rp 100 juta, seluruh barang bukti dikembalikan kepada mereka,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved