Berita Jakarta
Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR dan saudara KM.
Kemudian setelah dilaksanakan gelar perkara, Timsus juga memutuskan FS ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya sudah ada empat orang tersangka.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Sigit.
Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa kemarin.
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo.
Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Selain Sambo, dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan dua orang anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Kini bertambah jadi 31 personel.
Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus, yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
