Berita Jakarta
Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Konferensi pers kemarin dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
Kemudian Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Sebagai informasi, Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan.
Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.
Setelahnya, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali.
Tak hanya itu, autopsi ulang pun kembali dilakukan.
Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional.
Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.
Keluarga Brigadir J: Kami Puas
Keluarga menyampaikan kepuasannya terhadap perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang semakin menemukan titik terang.
"Ayahanda maupun kami keluarga besar dari Brigadir Yosua merasa puas dari hari ke hari karena ada kebijakan-kebijakan, semakin nampak titik terangnya," kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak kepada CNN Indonesia TV, Selasa (9/8/2022).
Roslin menuturkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada tim khusus (timsus) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengusut kematian Brigadir J secara kompeten.
