Berita Nagan Raya

2 Pemuda Asal Abdya Tega Gilir Gadis Disabilitas di Nagan, Korban Ditangkap & Diseret ke Kebun Sawit

Kemudian, dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memintai keterangan dua tersangka kasus rudapaksa gadis disabilitas ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kamis (11/8/2022). 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu itu kini dalam proses hukum lebih lanjut.

"Korban dan pelaku sedang diminta keterangan oleh penyidik," terang AKP Machfud.

Dikatakan dia, untuk pelaku, keduanya akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancamannya adalah hukuman penjara, denda, hingga cambuk. 

Baca juga: VIDEO - Viral Kakek Niat Bantu Gadis Disabilitas, Namun Diteriaki Menculik Sampai Ditarik dari Mobil

"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved