Berita Kutaraja

Jadi DPO Seminggu Usai Terlibat Perkelahian Maut, Pemuda Darul Imarah Diserahkan Keluarga ke Polisi

Penyerahan pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia tersebut dilakukan langsung oleh keluarga tersangka usai pemuda itu masuk DPO.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto Dok Polresta Banda Aceh
Pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia di Kecamatan Darul Imarah diserahkan pihak keluarga ke polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari WIB. 

Namun sesampai korban di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

"Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO," sebut Ryan.

“Selain dikeluarkan DPO, kami juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik-baik agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan,” tambahnya.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.

Baca juga: 6 Tahun DPO, Terpidana Kasus Telantarkan Istri dan Anak di Nagan Raya Ditangkap Tim Tabur Jaksa

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Rreskrim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved