Berita Kutaraja

Jadi DPO Seminggu Usai Terlibat Perkelahian Maut, Pemuda Darul Imarah Diserahkan Keluarga ke Polisi

Penyerahan pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia tersebut dilakukan langsung oleh keluarga tersangka usai pemuda itu masuk DPO.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto Dok Polresta Banda Aceh
Pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia di Kecamatan Darul Imarah diserahkan pihak keluarga ke polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari WIB. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RA (23), salah seorang warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang menjadi DPO diserahkan oleh keluarganya ke pihak kepolisian.

Penyerahan pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia tersebut dilakukan langsung oleh keluarga tersangka usai pemuda itu masuk DPO.

Pasalnya, pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk RA oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, beberapa waktu lalu, praktis pemuda ini jadi buronan polisi.

RA diburu karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari, ” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga: Aniaya Korban Hingga Meninggal, Seorang Mahasiswa Masuk DPO Polresta Banda Aceh

Kompol Ryan menjelaskan kronologis kejadian yang membuat pemuda Darul Imarah itu terseret kasus hukum.

Kasat Reskrim menceritakan, rumah tersangka RA pada Rabu (3/8/2022) pekan lalu, sekitar jam 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24), warga Lamsiteh, Aceh Besar.

Usai keduanya bertemu, saat itu sempat terjadi perkelahian antara RA dengan Andriansyah.

Korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka.

Namun rencong tersebut berhasil direbut oleh RA.

“Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga: Tim Kejari Bireuen Tangkap DPO Kasus Penipuan

“Pada saat itu juga, pelaku langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri,” tukas Kompol Ryan.

Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, Banda Aceh.

Namun sesampai korban di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

"Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO," sebut Ryan.

“Selain dikeluarkan DPO, kami juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik-baik agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan,” tambahnya.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.

Baca juga: 6 Tahun DPO, Terpidana Kasus Telantarkan Istri dan Anak di Nagan Raya Ditangkap Tim Tabur Jaksa

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Rreskrim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved