Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran Tinja oleh Irjen Napoleon
Jaksa mengatakan, tindakan Napoleon terhadap M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
Irjen Napoleon mengatakan dirinya menyesal dengan apa yang terjadi pada M. Kece. Dia mengaku tidak pernah tertarik untuk menyakiti fisik M. Kece.
Irjen Napoleon mengaku lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M. Kece dalam memproduksi konten penistaan agama.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal polisi bintang dua itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Baca juga: 11 Khasiat Jahe Untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, Bantu Turunkan Kolesterol Hingga Gula Darah
Baca juga: Ungkap Skenario Ferdy Sambo, Seali Syah Sebut Seluruh Rakyat Indonesia Kena Prank
Baca juga: VIDEO - Aceh di Peringkat Enam Indonesia dalam Hal Capaian Kinerja Demokrasi
Kompas.com: Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Napoleon