Breaking News

Kuasa Hukum Bharada E: Brigadir J Ditembak Dalam Kondisi Berlutut di Rumah Ferdy Sambo

Brigadir J ditembak berkali-kali di lantai rumah Ferdy Sambo tanpa ada perlawanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Antaranews/Tribunnews.com
Bharada E dan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum menggantikan yang sebelumnya, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). 

"Kalau motif biar dikonstruksikan oleh polisi, jangan ke saya, karena menurut saya ini sensitif," kata Mahfud MD saat dialog dalam acara Satu Meja The Forum Kompas.TV, Rabu (10/8/2022) malam.

Motif pertama, kata Mahfud, karena pelecehan.

 "Pertama, pelecehan. Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa," ujar Mahfud MD.

 

Motif kedua, perselingkuhan empat segi.

"Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif," ujar Mahfud MD.

Motif Ketiga, perkosaan hingga akhirnya Brigadir J ditembak di tempat.

"Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan juga sensitif," kata Mahfud MD.

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Ayah Yosua Maafkan Bharada E

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan keluarga sudah memaafkan perbuatan Bharada E.

Pada kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E adalah salah satu yang ikut serta menembak Brigadir J.

Roy Pudihang paman Bharada E telah bertemu ayah Brigadir Yosua di layar Kompas TV.


Dia menyampaikan permohonan ampun pada Tuhan atas kesalahan keponakannya, dan minta maaf pada keluarga besar Brigadir Yosua.

Menanggapi permintaan maaf itu, Samuel bilang mereka telah memaafkan yang menembak Yosua.

Samuel pun mengutip isi alkitab Lukas 23 ayat 34, sebagai landasan memaafkan yang bersalah.

Baca juga: Update Kematian Brigadir J, Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Bantu Ferdy Sambo Bantu Rekayasa Kasus

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved