Berita Aceh Besar

MS Jantho Sosialisasikan Berkas Perkara Elektronik

Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu)

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu ( e- Berpadu ), ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah kegiatan yuridiksi Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/8/2022). 

JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah kegiatan yuridiksi Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/8/2022).

Kegiatan tersebut merupakan gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR H Sobandi SH, dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada tanggal 25-27 Juli 2022 yang lalu.

Ketua MS Jantho, Siti Salwa mengatakan, sosialisasi dan simulasi itu dilakukan agar unsur stakeholder penegak hukum mengetahui dan mengimplementasikan e-Berpadu dalam hal kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan (rutan).

"Juga untuk menunjang kinerja, Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi dalam penyediaan berkas perkara pidana," kata Siti Salwa.

Ia mengatakan, tujuan aplikasi e-Berpadu itu tak lain agar terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana.

Kemudian untuk menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Kordinasi antaraparat penegak hukum.

"Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum," jelasnya.

Lanjut dia, aplikasi e-Berpadu tersebut dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi.

Ia juga menambahkan, fitur yang dikembangkan dalam e-berpadu untuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.

Baca juga: 9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses

Baca juga: Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest

Selain itu, dalam aplikasi tersebut juga disediakan fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti.

Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral.

"Seperti akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku dimasing-masing aparat penegak hukum ( APH)," pungkasnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan simulasi dimaksud, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho didampingi oleh jajarannya, dan dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar yang diwakili lansung oleh Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S Sos, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Di Arif Darmani, Dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho Muhammad Robi Fadlan. (i)

Baca juga: Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Ceraikan Suami, 200 Perkara Masuk MS Jantho Sepanjang Tahun 2022

Baca juga: Luncurkan Si Brietta, MS Jantho Teken MoU dengan SLB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved