Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo akan Diungkap di Persidangan
Dedi juga enggan menjelaskan secara spesifik apa tindakan Brigadir J yang membuat melukai martabat keluarga Sambo itu.
Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai harkat dan martabat istrinya PC dan keluarganya.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah karena anak buahnya itu melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.
Namun demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo semata ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo, dirinya marah dan emosi ketika mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya dari Brigadir J.
Dijelaskan Sambo, perbuatan itu dilakukan ketika PC dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.
Berangkat dari peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.
Namun demikian, Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun keterangan tersebut didapat penyidik Bareskrim setelah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Sambo sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022) di Mako Brimob Polri.
Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam selama pukul 11.00-18.00 WIB.
Adapun sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.