Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo akan Diungkap di Persidangan

Dedi juga enggan menjelaskan secara spesifik apa tindakan Brigadir J yang membuat melukai martabat keluarga Sambo itu.

Editor: Faisal Zamzami
ist
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST) 

Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Sekjen Miswar Fuady Pastikan PNA Mendaftar ke KIP Aceh

Baca juga: Mengurus Izin Berusaha di Bireuen Bisa Dilakukan secara Mandiri, Ini Caranya

Baca juga: Mengucapkan Barakallah Fii Umrik Untuk Orang yang Ulang Tahun, Apa Hukumnya Dalam Pandangan Islam?

Kompas.com: Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Sambo Akan Terbuka di Persidangan

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved