Breaking News

Berita Bener Meriah

Kakek 60 Tahun dan Temannya Dicokok Polisi Terkait Kepemilikan Sabu

Kakek Z (60) warga Kampung Keramat Jaya, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, harus berurusan dengan aparat kepolisian

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto 

REDELONG - Kakek Z (60) warga Kampung Keramat Jaya, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, harus berurusan dengan aparat kepolisian, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kakek tersebut ditangkap polisi pada Rabu (10/8/2022) malam bersama seorang temannya berinisial AH (38) warga warga Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit.

Demikian dikatakan Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto kepada TribunGayo.com, Kamis (11/8/2022).

“Keduanya ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan itu akan terjadi transaksi sabu-sabu," kata kapolres.

Mendapat laporan itu, lanjut Indra Novianto, Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi yang dituju, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat itu, petugas kita langsung menangkap keduanya.

Baca juga: Bertengkar dengan Orangtua hingga Pesta Sabu, Ayah dan Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Baca juga: Simpan 17 Paket Sabu Dalam Kemasan Rokok, Seorang Pedagang di Pidie Ditangkap, Satu Lagi Kabur

Saat digeledah, ditemukan dua buah plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram," ungkapnya.

Selain sabu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BL 6891 HP, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

"Kedua pelaku sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah.

Polisi masih lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini pihak kita sedang melakukan pengembangan," tanda Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto. (rd)

Baca juga: Polres Abdya Dalami Kepemilikan Sabu tak Bertuan

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Kepemilikan Sabu-sabu dari Reza Artamevia

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg Divonis Mati

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved