Breaking News

Berita Nagan Raya

Pelaku Rudapaksa yang Gilir Gadis Disabilitas di Nagan Raya Agar Dihukum Berat,Begini Kondisi Korban

Sedangkan korban yang merupakan gadis disabilitas (tuna rungu) warga sebuah desa di Nagan Raya, kini dalam perlindungan kepolisian dan pihak Pemkab...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Nagan
Kasat Reskrim Nagan Raya memeriksa dua pelaku rudapaksa ketika diamankan di Mapolres, Kamis (11/8/2022). 

Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Jumat (12/8/2022) masih mendalami kasus tersebut.

Polisi masih mendalami informasi, apakah ada korban lain dalam kasus tersebut. 

Seperti diberitakan, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda, Rabu (10/8/2022) malam. 

Dua pelaku warga Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil dibekuk warga serta diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut. 

Dua pelaku berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun) asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya masih diamankan di Mapolres Nagan Raya. 

Kasus itu terjadi pada Rabu malam. 

Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur. 

Lalu, korban dibawa ke pelaku ke areal kebun sawit PT Socfindo Seumayam.

Dua pemuda itu, langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian. 

Warga yang mengetahui ada aksi bejat korban, secara ramai-ramai mendatangi lokasi itu sehingga pelaku berhasil dibekuk. 

Namun sebelumnya, keluarga korban sempat kehilangan korban. 

Setelah berhasil ditangkap, dua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga. 

Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.(*)

Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved