Pembunuhan Brigadir J
Satu Lagi Pati Polri Berpangkat AKBP Terseret dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J
Termasuk seorang lagi pati Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas sebagai penyidik di Polda Metro Jaya diamankan di tempat
SERAMBINEWS - Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J tidak hanya terlibat dalam merekayasa kasus pembunuhan.
Tapi juga melibatkan banyak perwira tinggi Polri terseret dalam kasusnya.
Termasuk seorang lagi pati Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas sebagai penyidik di Polda Metro Jaya diamankan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
• Ferdy Sambo Akui Karang Cerita Soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya
• Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo akan Diungkap di Persidangan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) mengatakan penyidik berpangkat AKBP itu selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
"Berarti sudah dikirim, sore hari ini ya pangkat AKBP sudah dikirim langsung ke Mako Brimob," tuturnya.
Dugaan keterlibatan penyidik tersebut dalam pusaran kasus pwmbunuhan Brigadir J diputuskan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) di Mabes Polri, Jakarta Selatan terhadap yang berdangkutan.
Dedi menekankan Itsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah polisi lain yang diduga melanggar kode etik.
Jika ditemukan pelanggaran pidana di antara polisi yang diperiksa Itsus ini, kata Dedi, maka tim khusus akan menangani proses pidana mereka.
"Apabila diketemukan pelanggaran pidananya, nanti akan diserahkan Pak Dirtipidum. Dirtipidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut," imbuh Dedi.
Sebelumnya, sudah ada 11 polisi yang ditempatkan di tempat khusus yang berlokasi di Mako Brimob.
Sebelas orang tersebut merupakan sebagian dari 31 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik saat menangani kasus Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri mengungkapkan ada 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Propam, Bharada E atau Richard Eliezer.
Lalu, tersangka lainnya ada Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo.