Berita Nagan Raya
Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Berat, PPA Lakukan Pendampingan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan
Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Jumat (12/8/2022) masih mendalami kasus tersebut.
Polisi masih mengalami informasi apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda, Rabu (10/8/2022) malam.
Dua pelaku warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga dan diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Dua pelaku berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Kasus itu terjadi pada Rabu malam.
Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur.
Lalu, korban dibawa pelaku ke areal kebun sawit PT Socfindo Seumayam.
Dua pemuda itu kemudian melakukan perbuatan tak senonoh. (riz)
Baca juga: Pemuda Ini Rudapaksa Anak Usia SMP di Hotel, Awalnya Ajak Korban Makan dan Jalan-jalan di Banda Aceh
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasat-reskrim-nagan-raya-memeriksa-dua-pelaku-rudapaksa-ketika-diamankan-di-mapolres.jpg)