Breaking News

Pembunuhan Brigadir J

Khawatir Diracun dan Dibunuh, Bharada E akan Dijaga Ketat 24 Jam, LPSK Kawal Semua Kegiatannya

Hasto menyebut semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri turut mendapat pengawalan dari tim LPSK selama 24 jam.

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews.com/Antaranews/Tribunnews.com
Bharada E dan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum menggantikan yang sebelumnya, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan perlindungan darurat dapat diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, jika dinilai perlu adanya tindakan segera untuk melindungi termohon.

Keputusan resmi soal pengajuan permohonan perlindungan Bharada E sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022, juga pengajuan sebagai justice collaborator pada 8 Agustus 2022, kata Edwin, akan diputuskan pada rapat yang digelar hari Senin.

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Minggu (14/8/2022).

Selain Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Putri Candrawathi Telah Rekayasa Kasus Pelecehan

"Tapi, keputusan resmi dari perlindungan Bharada E, baik untuk permohonan 14 Juli maupun 8 Agustus, nanti kami akan putuskan pada hari Senin," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah mengajukan justice collaborator pada LPSK, Senin (8/8/2022).

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kuasanya Dicabut Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Minta Negara Bayar Rp 15 Triliun

Diketahui, syarat diberikannya perlindungan darurat jika ada situasi yang mengancam nyawa dari si pemohon.

"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," ujar Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Tribunnews.com.

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK pada Bharada E hanya bersifat sementara.

Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meningkatkan perlindungan pada Bharada E.

Ia mengatakan, LPSK melakukan penebalan perlindungan dengan menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," ungkapnya, dikutip dari Kompas.tv.

Lebih lanjut, Hasto menyebut semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri turut mendapat pengawalan dari tim LPSK selama 24 jam.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," lanjutnya.

Sementara itu dalam sesi wawancara dengan salah satu televisi nasional, Susno Duadji mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan sesorang tersangka dalam kasus pembunuhan bisa diracun karena menyimpan informasi penting. Seperti halnya kasus yang dialami Bharada E.

Karenanya menurut Susno, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal dari LPSK terlebih yang bersangkutan juga telah mengajukan dirinya sebagai justice collaborator.

Justice collaborator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E merupakan salah satu tersangka yang menembak korban pertama kali.

Dijanjikan Rp1 M untuk Tutup Mulut

Irjen Ferdy Sambo disebut pernah menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E usai menembak Brigadir J.

Bahkan, sosok sang istri, Putri Chandrawathi, disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Bharada E.

Hal ini diungkapkan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, yang juga menyebut bahwa informasi tersebut ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam konferensi pers di kediamannya, Deolipa mengatakan bahwa saat masih menangani Bharada E, mantan kliennya tersebut telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyoal uang Rp 1 miliar.

Uang sebesar Rp1 miliar itu dijanjikan oleh Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan otak pembunuhan keji ini.

Bahkan, Deolipa mengatakan upaya pemberian uang disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

"FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E)," ujar Deolipa di kediamannya kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut, Deolipa menuturkan bahwa uang tersebut belum diberikan dan baru diperlihatkan.

Tak hanya kepada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo juga menjanjikan uang senilar Rp 500 juta masing-masing kepada KM dan RR.

"Jadi ada duit Rp 1 miliar untuk Richard, Rp 500 juta untuk KM dan Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dolar," bebernya.

"Sama kaya pas Sambo ngasih amplop ke LPSK, tapi untung LPSK pintar," pungkasnya.(*)

Kakak Tolong Adik Berakhir Tragis, Keduanya Meninggal Dunia Karena Tenggelam di Alur

Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Jika Terpenuhi Unsur Ini

Solider ke Ferdy Sambo, Pengamat Sorot Ada Perlawanan di Internal Polri Ungkap Pembunuhan Brigadir J

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deolipa Singgung Uang Rp 1 Miliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo untuk Bharada E: dalam Bentuk Dolar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Akan Dijaga 24 Jam hingga Semua Kegiatan Dikawal

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved