Pemilu 2024
Termasuk Partai Mahasiswa, Ini 3 Parpol tak Jadi Mendaftar Ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024
Padahal, kata Komsioner KPU August Mellaz, ketiga partai politik tersebut telah memegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Termasuk Partai Mahasiswa, Ini 3 Partai Politik (Parpol) yang Tidak Jadi Mendaftar ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024
SERAMBINEWS.COM – Sebanyak tiga partai politik tidak melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga partai politik tersebut yakni, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat
Padahal, kata Komsioner KPU August Mellaz, ketiga partai politik tersebut telah memegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).
“Hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pendaftaran,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca juga: Resmi Mendaftar di KPU, Ketua PKB Aceh Irmawan: Izinkan Kami Terus Mengabdi untuk Rakyat
Baca juga: Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU
August menambahkan, sebanyak 40 partai politik telah melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU sejak 1 Agustus 2022.
“Sebanyak 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol,” jelasnya.
Sedangkan partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik dan 16 partai politik sedang dalam proses pemeriksaan.
Berikut daftar partai yang sudah diterima dokumennya secara lengkap oleh KPU
1. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
138/PL.01.1-BA/05/2022
2. PERINDO
139/PL.01.1-BA/05/2022
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
140/PL.01.1-BA/05/2022
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
141/PL.01.1-BA/05/2022
5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
142/PL.01.1-BA/05/2022
6. Partai Nasdem
143/PL.01.1-BA/O5/2022