Pemilu 2024

Termasuk Partai Mahasiswa, Ini 3 Parpol tak Jadi Mendaftar Ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

Padahal, kata Komsioner KPU August Mellaz, ketiga partai politik tersebut telah memegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribun Images
Komsioner KPU, August Mellaz memberikan keterangan pers 

22. Partai Republiku Indonesia
160/PL.01.1-BA/05/2022

23. Partai Swara Rakyat Indonesia
161/PL.01.1-BA/05/2022

24. Partai Republik Satu
162/PL.01.1-BA/05/2022

Baca juga: KIB Kedepankan Ide dan Gagasan, Tawarkan Keberlanjutan Kebijakan Presiden Jokowi

Partai yang masih tahap pemeriksaan dokumen

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
8. Partai Karya Republik (PAKAR)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Rapimnas Gerindra, TA Khalid: Seluruh Pengurus Gerindra Aceh Minta Prabowo Bersedia Jadi Capres 2024

BERITA TERKAIT LAINNYA 

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved