Berita Banda Aceh

Tersangka Pembobol Kotak Amal Masjid di Banda Aceh Dihakimi, Massa Berang, Aksinya Sudah 3 Kali

Pria berusia 38 tahun ini sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan warga Sabtu (13/8/2022) siang saat hendak kembali membobol kotak amal Masji

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pria berinisial SY, warga salah satu gampong dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sempat dihakimi massa di Lambaro Skep, Banda Aceh. Pria berusia 38 tahun ini sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan warga Sabtu (13/8/2022) siang saat hendak kembali membobol kotak amal Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh.  

"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.

SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pencurian sepeda motor pada 2015.

Ia pun pernah dihukum setahun penjara di Lapas Banda Aceh pada tahun 2015. (*)

Baca juga: Permudah Masyarakat Berinfak, Bank Aceh Kualasimpang Sediakan 200 Kotak Amal Digital di Masjid

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved