Berita Banda Aceh
Tersangka Pembobol Kotak Amal Masjid di Banda Aceh Dihakimi, Massa Berang, Aksinya Sudah 3 Kali
Pria berusia 38 tahun ini sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan warga Sabtu (13/8/2022) siang saat hendak kembali membobol kotak amal Masji
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Pria berusia 38 tahun ini sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan warga Sabtu (13/8/2022) siang saat hendak kembali membobol kotak amal Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria berinisial SY, warga salah satu gampong dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sempat dihakimi massa di Lambaro Skep, Banda Aceh.
Pria berusia 38 tahun ini sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan warga Sabtu (13/8/2022) siang saat hendak kembali membobol kotak amal Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh.
Warga berang karena perbuatan pelaku juga untuk yang ketiga kalinya di masjid tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (15/8/2022).
"Pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat, ketika itu pelaku sedang berada di halaman masjid," kata Chalis, Senin (15/8/2022).
Baca juga: VIDEO Viral Kotak Amal Canggih Anti Maling, Uang Langsung Hilang Setelah Ditutup
Chalis mengatakan sebelum pelaku diamankan, SY telah melakukan aksi kejahatan serupa di masjid itu pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
"Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan aksi yang ketiga kalinya pada Sabtu, 13 Agustus 2022 siang," sebut Kapolsek.
Kapolsek mengatakan sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.
Kemudian lanjutnya, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.
"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku.
Jadi, modus pelaku berpura-pura shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal," ucap Kapolsek.
Baca juga: VIDEO VIRAL Bukannya Biduan, Pria ini Malah Nyawer Kotak Amal Sambil Asyik Berjoget
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita dua kotak amal masjid, satu buah pinset, dan satu tas ransel merk polos warna abu-abu.
Kapolsek mengakui karena sempat dihakimi massa, pria ini harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.
"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.
SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pencurian sepeda motor pada 2015.
Ia pun pernah dihukum setahun penjara di Lapas Banda Aceh pada tahun 2015. (*)
Baca juga: Permudah Masyarakat Berinfak, Bank Aceh Kualasimpang Sediakan 200 Kotak Amal Digital di Masjid