Opini
MBKM dan Kisah Abunawas
Program ini diluncurkan tahun 2020 lalu, seiring dengan peluncuran Program Merdeka Belajar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
Bagi mahasiswa, program ini dimaksudkan untuk mereduksi anggapan bahwa selama ini mahasiswa tidak memiliki ruang fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar program studi (prodi) atau kampus.
Kalaupun ada kegiatan di luar kampus, jumlah SKS dan kegiatannya amat kecil.
Mahasiswa lebih banyak mengorbankan waktu untuk belajar di kampus.
Melalui kebijakan MBKM ini, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil sejumlah SKS di luar kampus.
Namun bagi mahasiswa, pengambilan SKS di luar kampus bersifat sukarela.
Boleh mengambil atau boleh tidak.
Jumlah SKS yang dibolehkan untuk diambil di luar prodi sendiri adalah 40 SKS atau setara dengan 2 semester.
Selain itu, mahasiswa juga dibolehkan mengambil 20 SKS atau setara dengan satu semester di prodi lain.
Mahasiswa dapat mengambil antarprodi dalam satu fakultas dan satu perguruan tinggi, atau antarprodi di luar perguruan tinggi.
Program ini kemudian dikenal sebutan permata andi, permata sari, dan permata sakti.
Jika kedua program ini diikuti oleh mahasiswa, maka jumlah SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah 5 semester dari 8 semester yang harus diselesaikan.
Program ini tak berlaku untuk prodi kesehatan.
Terkait dengan program MBKM di luar prodi sebanyak 40 SKS, ada penekanan khusus.
Definisi SKS yang selama ini diukur berdasarkan jam belajar tatap muka di dalam kelas dan terstruktur di luar, ditransformasikan ke jam kegiatan di luar prodi yang memiliki ekuivalensi dengan SKS di dalam kurikulum prodi.
Artinya bahwa beban SKS yang harus dituntaskan oleh mahasiswa adalah berdasarkan kegiatan di lapangan.