Breaking News

Berita Aceh Timur

Narapidana Narkoba dan Korupsi Pasok Senjata Api ke LP Idi, Diduga Akan Digunakan Untuk Kabur

Tiga narapida Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur ditemukan memasok senjata api.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Sepucuk pistol rakitan bersama sejumlah butir peluru diamankan petugas LP Kelas II B Idi, Aceh Timur pada Senin (15/8/2022). 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM BANDA ACEH- Tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur ditemukan memasok senjata api.

Sipir penjara yang mengetahui hal itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan senjata berbahaya itu.

Tak perlu lama, sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol ditemukan petugas di pot bunga antara kamar nomor 13 dan kamar 14 pada Senin (15/8/2022) siang.

Senpi tersebut bukan pabrikan, melainkan senjata rakitan.

Bersama pistol rakitan itu ditemukan juga delapan butir amunisi berbentuk peluru tajam yang masih aktif.

Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di LP Idi diduga terlibat dalam penyelundupan senpi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham Aceh), Drs Meurah Budiman SH MHum mengatakan pistol ditemukan oleh petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) LP Kelas II B Idi, Aceh Timur.

Baca juga: Kekurangan Tenaga Kerja, Asosiasi Restoran Muslim Malaysia Mulai Pekerjakan Narapidana

Menurut Meurah, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan atas perintah dirinya.

Perintah penggeledahan itu dikeluarkan Meurah Budiman hari itu juga setelah mendapat informasi intelijen.

Dimana, di LP Idi ada penyelundupan senpi yang akan digunakan untuk pelarian napi serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

Lalu, penggeledahan blok dan kamar hunian pun dilaksanakan pada Senin (15/8/2022), siang dimulai pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis pistol beserta delapan peluru tajam sekitar pukul 14.30 WIB.

Hasil temuan itu, menurut Meurah, sudah diserahkan ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelaku pemesan dan penyelundup senpi tersebut.

Baca juga: Lima Narapidana Anak Kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Kelas II B Banda Aceh, Begini Kronologinya

Meurah menambahkan, saat ditemukan, senpi tersebut lengkap dengan magasin dan amunisinya, dibungkus dengan kain sarung dan disimpan di pot bunga antara kamar nomor 13 dan kamar 14.

Begitu ditemukan, petugas LP langsung mengambil dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Idi, Syahrial Chandra SH.

Kemudian KPLP menyerahkan barang bukti tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Idi, Indra Gunawan SH.

Setelah melaporkan dan melakukan konsultasi dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman MH dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Plt Kepala LP Idi melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Aceh Timur.

"Penyerahan ke Kapolres supaya segera ditindaklanjuti dan mengamankan beberapa napi yang diduga sebagai orang yang memesan senpi tersebut," kata Meurah Budiman, Selasa (16/8/2022) sore.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, kata Meurah, saat ini diduga ada tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat memasok senpi ke LP Idi.

Baca juga: 172 Narapidana di Lapas Meulaboh tak Dapat Remisi Lebaran, Ini Penyebabnya

"Diduga senjata api tersebut dibawa oleh istri dari salah satu napi tersebut," ujarnya.

Ketiga napi yang diduga memesan pistol rakitan plus amunisi itu terdiri dari:

  1. Hamdani bin Jamin, terpidana perkara narkoba seumur hidup.
  2. Zaini bin Budiman, terpidana kasus narkoba dengan masa hukuman 12 tahun penjara.
  3. Muksalmina bin Nurdin Hasan, terpidana perkara korupsi dengan masa hukuman lima tahun penjara.

"Dalam rangka antisipasi gangguan kamtib di Lapas, kita bergerak cepat melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk pistol rakitan," ujarnya.

Baca juga: 205 Narapidana Rutan Takengon Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Dikatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno masih berada di Idi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian tugas, juga melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Timur.

Selanjutnya, kata Meurah, pihak Kanwilkumham Aceh dan Plt Kepala LP Idi menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur.

"Bukan tidak mungkin ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Meurah Budiman yang lusa akan berangkat umrah ke Tanah Suci. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved