Berita Lhokseumawe

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara

Dim ana pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib berhasil ditangkap di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Teupin Ara Dusun,  Gampong Mancang.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK. 

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Sementara itu tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe masih kembangkan kasus dan pelaku lain terkait penangkapan 1 kilogram sabu di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Di mana pengakuan tersangka MA memperoleh barang sabu tersebut dari bandar FR. Tersangka MA dan tersangka MN melakukan sebagai perantara.

“Barangnya diterima dari FR pada hari Rabu, 27 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib di rumah tersangka MN yang beralamat di Jalan Teupin Ara Dusun TA Latief Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK.

Kapolres menjelaskan, sabu yang di peroleh dari FR yang kini menjadi DPO pihak kepolisian tersebut rencananya akan di jual oleh tersangka MA, dan tersangka MN kepada seorang laki-laki yang tidak ketahui indetitasnya dengan harga Rp 170 juta.

Keuntungan yang tersangka peroleh jika berhasil menjual semua barang haram tersebut adalah Rp 15 juta.

“Jadi, untuk tersangka MA dan MN diberikan Rp 5 juta karena telah membantu tersangka MA untuk memperjualbelikan narkotika sabu dan telah menyediakan tempat untuk di lakukan transaksi jual beli di rumah MA.

Namun, belum sempat diperjualbelikan karena MA terlebih dahulu ditangkap oleh polisi,” pungkasnya.(*)

Baca juga: 96 Warga Binaan Lapas Kelas III Calang Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Tak Ada yang Langsung Bebas

Baca juga: Pengurus Osdah Darul Hikmah Kajhu Aceh Besar Dikukuh, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya belum Tindaklanjuti Maladministrasi Mutasi SKPK, Begini Penjelasan Pj Bupati

Baca juga: Lewat Peringatan Kemerdekaan, Airlangga Ajak Masyarakat Kembali Mengingat Kerja Sama dan Kolaborasi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved