Berita Lhokseumawe

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara

Dim ana pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib berhasil ditangkap di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Teupin Ara Dusun,  Gampong Mancang.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Berkat melakukan penyamaran, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Adapun tersangka yang dibekuk, yakni MN (25) dan MA (29) masing-masing warga Kecamatan Samudera.

Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih yang disita dari rumah tersangka MA.

Awalnya polisi yang menyamar menghubungi salah satu pengedar sabu itu sebagai pembeli.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto kepada Serambinews, Rabu (17/8/2022), mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Di mana ada seorang laki yang sering memperjual belikan narkotika jenis sabu di seputaran Gampong Mancang Kee, Samudera Aceh Utara.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, tersangka MA ada memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Rabu,  27 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB, polisi melakukan pengecekan dan pemantauan di seputaran Jalan Teupin Ara Dusun TA Latief,,” kata AKBP Henki.

Kemudian, sambung Kapolres, penangkapan terhadap tersangka MA dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Ipda Fahrurrazi SH.

Dim ana pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib berhasil ditangkap di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Teupin Ara Dusun,  Gampong Mancang.

“Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna biru yang di dalamnya berisikan sabu ukuran besar yang terbalut plastik wama putih.

Kantong itu bertuliskan lambang jempol very good dengan berat 1 kilogram lebih serta Hp yang di sita di dalam rumah MA tepatnya di atas bantal yang berada di dalam kamarnya,” sebutnya.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Dengan keberhasilan penangkapan para pealaku peredaran sabu tersebut maka kita telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Korban yang dapat terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa orang," jelas AKBP Henki.

Baca juga: Miris! Kuli Bangunan Ikutan Konsumsi Sabu, Sembunyikan Narkoba di Topi Saat Digeledah, Kini Dibui

Baca juga: BNN Amankan 70 Kg Sabu dari Tersangka di Aceh Timur, Pengembangan Kasus Sopir Meninggal Ditembak

Baca juga: Pria Aceh dan Dua Temannya Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba di Binjai, 104,87 Gram Sabu Disita

Baca juga: Peran AKP Edi Nurdin Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, 101 Gram Sabu Disita

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved