Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

665 Calon Penerima Rumah Layak di Aceh Ternyata Sudah Terima Bantuan, Dialih untuk Penerima Lainnya

Namun, 665 unit di antaranya kemudian dibatalkan karena penerimanya ternyata sudah pernah menerima bantuan dana rehab rumah dari sumber APBN. 

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sabri bersama istri dan tiga anak mereka, penduduk Gampong Lamtring, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, salah seorang penerima bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Aceh. 

Namun, 665 unit di antaranya kemudian dibatalkan karena penerimanya ternyata sudah pernah menerima bantuan dana rehab rumah dari sumber APBN

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dalam anggaran tahun 2022 menganggarkan dana untuk pembangunan rumah layak huni se-Aceh 7.811 unitt. 

Namun, 665 unit di antaranya kemudian dibatalkan karena penerimanya ternyata sudah pernah menerima bantuan dana rehab rumah dari sumber APBN

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Aceh, Muhammad Adam, ST, MM, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Selasa (17/8/2022). 

“Setelah diverifikasi usulan berkas permohonan bantuan rumah layak huni di lapangan, ternyata mereka sudah pernah menerima bantuan dana rehab rumah dari sumber APBN.

Ini salah satu alasan pembangunan rumah untuk mereka dibatalkan," kata Muhammad Adam didampingi Kasi Perumahan Lutfi, ST, MT.

Oleh karena itu, kata Muhammad Adam, anggaran untuk 665 rumah ini Rp Rp 63,8 miliar yang tak jadi dibangun menggunakan APBA 2022, diplot kembali dalam RAPBA Perubahan 2022. 

Artinya diplot untuk calon penerima lainnya yang belum pernah menerima bantuan rumah, baik bantuan dana rehab rumah maupun jenis lainnya.

Alasan lain pembatalan pembangunan rumah yang dananya sudah dianggarkan dalam APBA 2022, calon penerima rumah yang sudah di-SK-kan itu belum memiliki tanah sendiri.

Kemudian, ada juga calon penerima rumah, saat diverifikasi di lapangan, tidak berada di alamat yang tercatat dalam KTP-nya.  

Persyaratan penerima rumah bantuan layak huni dari Pemerintah Aceh, kata Muhamamad Adam diprioritaskan untuk penduduk Aceh yang sudah berumur di atas 40 tahun. 

Berstatus miskin, belum pernah menerima bantuan rehab rumah atau bantuan rumah lainnya dan sejenisnya.

Memiliki tanah pribadi untuk dibangun rumah layak huni,  ada surat keterangan atau usulan dari kepala desa setempat.

"Kita menganggarkan kembali dana rumah yang tidak jadi dilaksanakan pembangunan dalam APBA murni 2022 itu agar rencana bangun 7.811 rumah itu tercapai. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved