Cara Penukaran Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Tiga Aspek Inovasi Penguatan Uang Baru 2022

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Bank Indonesia
Penampakan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022. 

Peluncuran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

 
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT Ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT Ke-77 RI, yaitu "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Baca juga: Kepala SMAN 3 Langsa Ajak Siswa Bangun Jiwa Solidaritas dan Semangat di Hari Kemerdekaan RI

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Minta Pemkab Tertibkan Aset Daerah, Irwanto: Harus Didata Ulang

Baca juga: Hiruk Pikuk Dugaan Maladministrasi Mutasi Pejabat di Aceh Jaya, Ketua DPRK Bilang Begini

Kompas.com: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved