Berita Subulussalam
Dakwaan Ditolak, JPU Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pasar Tradisional Subulussalam ke PN
Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimpah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.
Selain itu, Kejari Subulussalam turut mengedepankan pencegahan dan langkah-langkah yang dilaksanakan sesuai ketentuan aturan.
Sebelumnya, diberitakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional Subulussalam Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus, Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022), di Kantor Kejari Subulussalam.
Renaldho Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar
Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016, dengan pagu anggaran Rp 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.
Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama.
Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen ditetapkan.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Ikan Beureuenun Rp 2,7 Miliar, 100 Lebih Pedagang Ikan Akan Direlokasi
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Renaldho Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.(*)