Berita Jakarta

KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari dua terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta

Editor: bakri
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ali Fikri 

Selidiki Dugaan Pencucian Uang Penyitaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan Tuah Sejati, diyakini KPK bisa membuka pintu pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena hasil dugaan korupsi sudah berubah bentuk.

"Kami kemudian akan melanjutkannya atau menggabungkannya dengan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022) Ghufron mengatakan, perubahan aset hasil korupsi merupakan tindakan pencucian uang.

Pengusutan kasus baru di dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang itu diyakini bisa memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Untuk mengembalikan atau me-recovery aset akibat kejahatan korupsi tersebut," ujar Ghufron. (ant/medcom)

Baca juga: KPK: Nindya Karya dan Tuah Sejati Perkaya Diri, Negara Diduga Rugi Rp 313,3 Miliar

Baca juga: Narapidana Narkoba dan Korupsi Pasok Senjata Api ke LP Idi, Diduga Akan Digunakan Untuk Kabur

Baca juga: Surya Darmadi Buron Korupsi Rp 78 Triliun Akan Pulang ke Indonesia, Siap Diadili? Ini Kata Kejagung

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved