Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri, 31 Orang Sudah Ditahan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ."
"Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.
Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
Baca juga: Hingga Juli 2022, BMA Telah Salurkan Zakat Rp 45 Miliar
Baca juga: Napi Korupsi di Pidie tidak Dapat Remisi HUT RI, 4 Orang Jalani Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Agen Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi di Nagan, Rp 3,4 Juta Disita
Tribunnews.com: Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri