Pria ODGJ Ngamuk dan Bacok 5 Orang di Bandar Lampung, Satu Korban Meninggal dan 4 Masih Dirawat

M Firdaus meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit usai dianiaya ODGJ yang mengamuk di Bandar Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

"Jadi barang bukti tersebut berupa senjata tajam jenis parang serta pahat yang juga telah disita polisi dari tangan tersangka," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis menuturkan, tersangka sempat menyembunyikan senjata tajamnya saat akan ditangkap. 

Namun polisi berhasil mendapatkan barang bukti itu.

Mengenai informasi jika tersangka ODGJ, pihaknya belum membenarkan adanya informasi tersebut.

 Menurut Dennis, polisi akan memeriksa dan menelusiri riwayat penyakit tersangka.

"Meski informasi awal pelaku ini disebut mengidap gangguan kejiwaan tentu polisi masih akan mendalami. Karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (kiki adipratama/bayu saputra)

Baca juga: Semarak HUT Ke-77 RI, Ribuan Peserta Meriahkan Upacara Taptu dan Pawai Obor di Aceh Tengah

Baca juga: Kemenag Aceh Barat Luncurkan Madrasah Digital

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tradisional Subulussalam di Pengadilan Tipikor

 TribunLampung.co.id dengan judul ODGJ Ngamuk di Bandar Lampung, Satu dari 5 Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved