Surya Darmadi Mendadak Sakit saat Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Ungkap Penyakitnya

Bos PT Duta Palma Group yang tersandung kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp78 Triliun itu mengeluh sakit di dadanya

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tersangka Kasus korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau senilai Rp78 Triliun, Surya Darmadi mengeluh sakit.

Surya mendadak sakit saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi terpaksa dibawa ke rumah sakit karena kondisinya drop saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022).

Bos PT Duta Palma Group yang tersandung kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp78 Triliun itu mengeluh sakit di dadanya.

Surya terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya yang menurun.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim medis Kejaksaan Agung telah menyiapkan ambulans.

 Tak berapa lama, Surya keluar Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda.

 Tak sepatah kata pun terucap dari Bos Duta Palma itu.

Ia langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Ssmentara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi jika Surya mendadak sakit saat diperiksa.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan utk dibawa ke RS Adhyaksa," kata Ketut.

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Surya Darmadi menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Baca juga: Surya Darmadi Buron Megakorupsi Rp 78 Triliun Terjerat Pidana 3 Perkara

 

Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya memiliki riwayat sakit jantung. 

Saat pemeriksaan dilakukan, penyakit yang diidapnya mendadak kambuh sehingga pemeriksaan terhadap Surya tak bisa dilanjutkan.

"Perlu kami informasikan beliau itu sudah by pass, kemudian juga sudah stamp jantung. Jadi ada suatu penyakit yang pernah menyerang dan itu tadi sudah disampaikan dan kemudian hasil ricek dari dokter," kata Juniver di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Sehingga tadi didatangkan dokter dan menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit yaitu RS Ceger untuk kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," imbuh Juniver.

Juniver menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya terpaksa tak bisa melanjutkan agenda itu. 

Sebab, kondisi Surya belum pulih benar sejak tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin.

"Oleh karenanya pemeriksan hari ini tidak bisa dilanjutkan, kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini. Beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Buron KPK, Surya Darmadi Akhirnya Ditahan di Rutan Kejagung Setelah Diperiksa Selama 4 Jam 

Baru disodori 9 pertanyaan

Lebih lanjut Juniver menuturkan, jika kliennya baru disodori 9 pertanyaan oleh penyidik. 

Dan pertanyaan itu belum sampai materi substantif perkara kasus korupsi senilai Rp78 Triliun.

"Hari ini klien kami baru sampai 9 pertanyaan. Pertanyaan tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan pwrushana yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.

Diberitakan sebelumnya, Surya diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Surya sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar ruangan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

Karena mendadak sakit, Ia langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Ssmentara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi jika Surya mendadak sakit saat diperiksa.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan utk dibawa ke RS Adhyaksa," kata Ketut.

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Petani Pidie Masuki Masa Panen Musim Tanam Gadu, Harga Jual Gabah Rp 5.500/Kg

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Serahkan Honor Paskibraka dan Pelatih

Baca juga: Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval Meriahkan HUT RI di Nagan Raya

Tribunnews.com: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved