Kasus pembunuhan Brigadir J
Bersiap Kawal di Jaksa, Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan Hari Ini
Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) atas dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Klaster ketiga yakni mereka yang melakukan transmisi pemindahan dan melakukan perusakan CCTV yaitu Kompol BW, Kompol CP, AKBP AR.
Baca juga: KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat
Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh memindahkan CCTV yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, AKBP AN.
Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.
"Barang bukti yang disimpan ada empat yakni hardisk eksternal, tablet, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan laptop," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman dan pasal 221 serta 223 KUHP dan pasal 55 - 56 KUHP," tambahnya.
Demikian terkait berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini. Mari bersiap kawal di Jaksa.
(Serambinews.com/Sara Masroni)