Kasus pembunuhan Brigadir J
Bersiap Kawal di Jaksa, Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan Hari Ini
Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) atas dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.
"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
• Anggota Polri Ditempatkan di Tempat Khusus Bertambah
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, timsus sudah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 orang anggota Polri.
Kemudian dari pemeriksaan itu, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).
Sementara 15 orang anggota Polri, sebelumnya sudah ditempatkan di tempat khusus.
Usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 5 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yakni menghalangi penyidikan dan akan dilimpahkan ke penyidik.
"Mereka yakni BJP HK, KTT ANT, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP," kata Komjen Agung.
Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?
• Terjerat Kasus Penghilangan CCTV
Sementara Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, mengenai pihak-pihak terduga yang menghilangkan CCTV sudah diperiksa.
Sudah sebanyak 16 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait CCTV pada 9 Agustus 2022.
Pihaknya membuka kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk pengembangan.
Mereka dibagi menjadi lima klaster yakni, pertama. Warga komplek Aspol Duren Tiga. Sudah tiga orang diperiksa yakni SN, M dan AZ.
Klaster kedua yakni mereka yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AF.