Kasus pembunuhan Brigadir J

Bersiap Kawal di Jaksa, Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan Hari Ini

Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) atas dugaan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST
Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) atas dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM - Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) .

Empat berkas perkara tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan dilimpahkan untuk dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit pada Selasa (9/8/2022) lalu, menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Baca juga: Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV.

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit

Dilimpahkan Tahap I

Sementara  berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada) akan dilimpahkan ke Jaksa hari ini.

"Hari ini akan dilaksanakan pelimpahan terhadap kejaksaan atau tahap I untuk nanti dipelajari Jaksa Penuntut Umum," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Hal ini disampaikannya bersamaan dengan konferensi pers penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui Putri alias ‘Ibu PC’ ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendapatkan dua alat bukti.

Dua alat bukti yang menjerat Istri Ferdy Sambo itu sehingga menjadi tersangka yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca juga: Jejak Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Kasus Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

CCTV yang selama ini jadi pertanyaan publik, akhirnya diperoleh timsus berupa Digital Video Recorder (DVR) dari Pos Satpam.

Dari barang bukti tidak langsung ini, menjadikan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga.

"Dan PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Brigjen Andi.

Berbagai fakta mengenai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo akan dirangkum Serambinews.com sebagai berikut:

Baca juga: BERANI Sosok Ini Temui Ferdy Sambo dan Memarahinya, Tuding Rusak Karier Bharada E: Tanggung Jawab!

• Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali dan semestinya kembali diperiksa Kamis kemarin.

Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti (tadi) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

• Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.

"Nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Saya kira itu dulu jawaban saya, terima kasih," kata Komjen Agung.

"(Belum ada penangkapan PC) belum, belum. Di kediaman di rumah (posisi)," tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kelompok Sambo Berkuasa di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana

• Terancam Hukuman Mati

Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

• Anggota Polri Ditempatkan di Tempat Khusus Bertambah

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, timsus sudah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 orang anggota Polri.

Kemudian dari pemeriksaan itu, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Sementara 15 orang anggota Polri, sebelumnya sudah ditempatkan di tempat khusus.

Usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 5 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yakni menghalangi penyidikan dan akan dilimpahkan ke penyidik.

"Mereka yakni BJP HK, KTT ANT, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP," kata Komjen Agung.

Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?

• Terjerat Kasus Penghilangan CCTV

Sementara Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, mengenai pihak-pihak terduga yang menghilangkan CCTV sudah diperiksa.

Sudah sebanyak 16 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait CCTV pada 9 Agustus 2022.

Pihaknya membuka kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk pengembangan.

Mereka dibagi menjadi lima klaster yakni, pertama. Warga komplek Aspol Duren Tiga. Sudah tiga orang diperiksa yakni SN, M dan AZ.

Klaster kedua yakni mereka yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AF.

Klaster ketiga yakni mereka yang melakukan transmisi pemindahan dan melakukan perusakan CCTV yaitu Kompol BW, Kompol CP, AKBP AR.

Baca juga: KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat

Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh memindahkan CCTV yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, AKBP AN.

Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

"Barang bukti yang disimpan ada empat yakni hardisk eksternal, tablet, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan laptop," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman dan pasal 221 serta 223 KUHP dan pasal 55 - 56 KUHP," tambahnya.

Demikian terkait berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini. Mari bersiap kawal di Jaksa.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved