Berita Aceh Barat Daya
FAKTA Pemuda Dipolisikan Ketua DPRK Abdya, Kirim 4 Foto Asusila Mantan Pacar ke Ayah, Ini Motifnya
Seorang pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) nekat mengirim foto tak senonoh foto asusila mantan pacar kepada ayah kandungnya.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan sejak laporan itu dibuat, pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, petugas pun melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor.
Namun, keluarga terlapor langsung menyerahkannya ke Polres Abdya.
Setelah berhasil diamankan, MS dibawa ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Abdya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, MS kini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Bersama tersangka, personel turun mengamankan satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam," pungkas Kapolres Abdya.
Baca juga: Tak Terima Putus Cinta, Pemuda di Abdya Nekat Kirim Foto tak Senonoh Mantan Pacar kepada Sang Ayah
5. Motif Pelaku
Dari hasil interograsi yang dilakukan oleh penyidik polisi, MS pun mengakui perbuatannya.
Ia mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Menurut pengakuan MS, ujar AKBP Dhani, pelanggaran itu dilakukan pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB.
"Tersangka mengirim foto pribadi korban MP sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada ayah kandung korban melalui media sosial WhatsApp," ungkap Kapolres Abdya.
Adapun terkait motifnya menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban MP dikarenakan korban memutuskan dan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka," sebut Dhani.
6. Pengakuan Orang Tua Mantan Pacar
Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) ND mengakui telah melaporkan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) ke Polres kabupaten setempat.
ND mengaku, laporan tersebut dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku, sehingga jangan dijadikan media sosial (Medsos) untuk mengancam orang.