Makin Panjang Urusan, Timsus Bergerak Investigasi Polres Jakarta Selatan Terkait Kematian Brigadir J

Makin panjang urusan, timsus bergerak melakukan audit investigasi terhadap Polres Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Polri TV Radio
Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Makin panjang urusan, timsus bergerak melakukan audit investigasi terhadap Polres Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J. 

• Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali dan semestinya kembali diperiksa Kamis kemarin.

Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti (tadi) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka

• Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.

"Nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Saya kira itu dulu jawaban saya, terima kasih," kata Komjen Agung.

"(Belum ada penangkapan PC) belum, belum. Di kediaman di rumah (posisi)," tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.

• Terancam Hukuman Mati

Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit

• Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Lainnya Dilimpahkan ke Jaksa

Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada) akan dilimpahkan ke Jaksa.

"Hari ini akan dilaksanakan pelimpahan terhadap kejaksaan atau tahap I untuk nanti dipelajari Jaksa Penuntut Umum," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved