Breaking News

Begini Peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Hingga Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. CCTV bongkar peran Putri.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUN JAMBI
Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, CCTV bongkar peran Putri. 

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.

"Nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Saya kira itu dulu jawaban saya, terima kasih," kata Komjen Agung.

"(Belum ada penangkapan PC) belum, belum. Di kediaman di rumah (posisi)," tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit

• Terancam Hukuman Mati

Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

• Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Lainnya Dilimpahkan ke Jaksa

Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada) akan dilimpahkan ke Jaksa.

"Hari ini akan dilaksanakan pelimpahan terhadap kejaksaan atau tahap I untuk nanti dipelajari Jaksa Penuntut Umum," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?

• Terjerat Kasus Penghilangan CCTV

Sementara Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, mengenai pihak-pihak terduga yang menghilangkan CCTV sudah diperiksa.

Sudah sebanyak 16 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait CCTV pada 9 Agustus 2022.

Pihaknya membuka kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk pengembangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Menangis, Merasa Menyesal Libatkan Bharada E dalam kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka dibagi menjadi lima klaster yakni, pertama. Warga komplek Aspol Duren Tiga. Sudah tiga orang diperiksa yakni SN, M dan AZ.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved