Begini Peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Hingga Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. CCTV bongkar peran Putri.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUN JAMBI
Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, CCTV bongkar peran Putri. 

Klaster kedua yakni mereka yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AF.

Klaster ketiga yakni mereka yang melakukan transmisi pemindahan dan melakukan perusakan CCTV yaitu Kompol BW, Kompol CP, AKBP AR.

Baca juga: BERANI Sosok Ini Temui Ferdy Sambo dan Memarahinya, Tuding Rusak Karier Bharada E: Tanggung Jawab!

Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh memindahkan CCTV yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, AKBP AN.

Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

"Barang bukti yang disimpan ada empat yakni hardisk eksternal, tablet, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan laptop," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman dan pasal 221 serta 223 KUHP dan pasal 55 - 56 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Mahfud: Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri, sehingga Penyidikan Butuh Waktu Lama

Demikian terkait dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo sebagai tersangka. CCTV jadi kunci bongkar peran Putri Candrawathi.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved