Begini Peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Hingga Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. CCTV bongkar peran Putri.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUN JAMBI
Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, CCTV bongkar peran Putri. 

Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. CCTV bongkar peran Putri.

SERAMBINEWS.COM - Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.

Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berhasil didapat timsus jadi kunci bongkar peran Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat mendampingi Ketua Timsus sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang mengumumkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca juga: 35 Anggota Polri Terlilit Skenario Ferdy Sambo, Sedang Direkomendasikan Timsus ke Tempat Khusus

Dua alat bukti yang menjerat Istri Ferdy Sambo itu sehingga menjadi tersangka yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

CCTV yang selama ini jadi pertanyaan publik, akhirnya diperoleh timsus berupa Digital Video Recorder (DVR) dari Pos Satpam.

Baca juga: Bersiap Kawal di Jaksa, Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan Hari Ini

Dari barang bukti tidak langsung ini, menjadikan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga.

"Dan PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Brigjen Andi.

Berbagai fakta mengenai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo akan dirangkum Serambinews.com sebagai berikut:

• Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali dan semestinya kembali diperiksa Kamis kemarin.

Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti (tadi) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka

• Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.

"Nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Saya kira itu dulu jawaban saya, terima kasih," kata Komjen Agung.

"(Belum ada penangkapan PC) belum, belum. Di kediaman di rumah (posisi)," tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit

• Terancam Hukuman Mati

Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

• Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Lainnya Dilimpahkan ke Jaksa

Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada) akan dilimpahkan ke Jaksa.

"Hari ini akan dilaksanakan pelimpahan terhadap kejaksaan atau tahap I untuk nanti dipelajari Jaksa Penuntut Umum," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?

• Terjerat Kasus Penghilangan CCTV

Sementara Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, mengenai pihak-pihak terduga yang menghilangkan CCTV sudah diperiksa.

Sudah sebanyak 16 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait CCTV pada 9 Agustus 2022.

Pihaknya membuka kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk pengembangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Menangis, Merasa Menyesal Libatkan Bharada E dalam kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka dibagi menjadi lima klaster yakni, pertama. Warga komplek Aspol Duren Tiga. Sudah tiga orang diperiksa yakni SN, M dan AZ.

Klaster kedua yakni mereka yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AF.

Klaster ketiga yakni mereka yang melakukan transmisi pemindahan dan melakukan perusakan CCTV yaitu Kompol BW, Kompol CP, AKBP AR.

Baca juga: BERANI Sosok Ini Temui Ferdy Sambo dan Memarahinya, Tuding Rusak Karier Bharada E: Tanggung Jawab!

Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh memindahkan CCTV yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, AKBP AN.

Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

"Barang bukti yang disimpan ada empat yakni hardisk eksternal, tablet, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan laptop," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman dan pasal 221 serta 223 KUHP dan pasal 55 - 56 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Mahfud: Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri, sehingga Penyidikan Butuh Waktu Lama

Demikian terkait dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo sebagai tersangka. CCTV jadi kunci bongkar peran Putri Candrawathi.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved