Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Tangkap Rektor Unila, Kutip Rp 100-350 Juta per Mahasiswa Baru dalam Bentuk Deposito hingga Emas
Rektor Unila, Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan memungut suap Rp 100-350 Juta per Maba melalui orang tua masing-masing lewat jalur mandiri.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat didik di lembaga pendidikan dan menjadi generasi bangsa sebagai pemberantas korupsi kemudian ternodai oleh kasus ini.
Pihaknya memahami bahwa jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi untuk mahasiswa-mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan-kebutuhan khusus.
"Misalnya daerah-daerah tertinggal, mahasiswa yang tidak mampu, itu semua tujuannya mulia,” kata Ghufron.
“Namun karena ada jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel, menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca juga: VC Seorang Remaja, Kapolri: Saya Pastikan Masuk Polisi Tidak Bayar, Lapor Propam
Lembaga antirasuah itu berharap, seluruh proses rekrutmen ke depan termasuk jalur mandiri atau jalur afirmasi lain agar memperbaiki mekanisme yang dijalankan.
Mekanisme tersebut diharapkan menuju yang lebih terukur, akuntabel dan partisipatif agar masyarakat bisa turut mengawasi.
"Mudah-mudah ini kejadian terakhir di dunia pendidikan tinggi," pungkasnya.
Baca juga: Kamaruddin Ingin Adopsi Anak Irjen Sambo
Jalur Mandiri Mending Dihapus
Rentan terhadap korupsi dan diskriminasi, sistem mandiri ada baiknya dihapus saja dari salah jalur penerimaan mahasiswa baru, terutama di kampus negeri.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif The Aceh Institute sekaligus akademisi FISIP UIN Ar-Raniry, Muazzinah Yacob saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, jalur mandiri memang rentan dan membuka peluang terhadap korupsi (suap) dan diskriminasi terhadap calon mahasiswa baru yang kurang mampu.
Baca juga: Sengaja Tunaikan Shalat Isya Tengah Malam Agar Sekalian dengan Shalat Tahajud, Bagaimana Hukumnya?
Sebab jalur mandiri ini ditangani langsung oleh panitia lokal atau pihak kampus yang bersangkutan, tanpa melalui pusat sebagaimana SBMPTN, UMPTKIN dan jalur seleksi lainnya.
"Ruang-ruang untuk korupsi di jalur mandiri itu memang besar karena memang (sistemnya ada) di panitia lokal," kata Muazzinah.
"Jadi kalau menurut saya, kalau yang urusan yang (seleksi) mandiri itu mending dihapus saja," tambah Direktur Aceh Institute yang juga Akademisi FISIP UIN Ar-Raniry itu.
Baca juga: Pevita Pearce Menyesal Tidur Menjelang Maghrib
Menurutnya, lebih baik kuota jalur seleksi yang lain ditambah dengan menghapus jalur mandiri ini.