Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Tangkap Rektor Unila, Kutip Rp 100-350 Juta per Mahasiswa Baru dalam Bentuk Deposito hingga Emas

Rektor Unila, Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan memungut suap Rp 100-350 Juta per Maba melalui orang tua masing-masing lewat jalur mandiri.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
DOK TRIBUN LAMPUNG/Bayu & KOMPAS.COM/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan memungut suap Rp 100 juta - Rp 350 juta per mahasiswa baru (Maba) melalui orang tua masing-masing lewat jalur mandiri. 

Kemudian yang menjadi catatan penting Muazzinah, diskriminasi jalur mandiri kerap memisahkan antara orang yang ‘memiliki uang’ dan mereka yang kurang mampu.

"Maka yang bisa masuk dan bermain biasanya adalah orang yang memang punya duit," kata Muazzinah.

"Kalau bicara diskriminasi pendidikan, gak boleh itu. Semua orang punya hak (yang sama dalam) mendapat pendidikan," pungkasnya.

Baca juga: Pasutri Lansia Ini Tuntut Tetangga karena Ayamnya Berkokok 200 Kali Sehari, Buat Bukti Rekaman

Demikian terkait Rektor Unila ditangkap KPK. Pihaknya diduga memungut Rp 100 juta - Rp 350 juta per Maba yang ingin lulus jalur ‘suap’ melalui sistem seleksi mandiri Simanila.

Hasil 'uang haram' itu kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito hingga emas dengan total mencapai Rp 4,4 miliar.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved