Breaking News

Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Tangkap Rektor Unila, Kutip Rp 100-350 Juta per Mahasiswa Baru dalam Bentuk Deposito hingga Emas

Rektor Unila, Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan memungut suap Rp 100-350 Juta per Maba melalui orang tua masing-masing lewat jalur mandiri.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
DOK TRIBUN LAMPUNG/Bayu & KOMPAS.COM/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan memungut suap Rp 100 juta - Rp 350 juta per mahasiswa baru (Maba) melalui orang tua masing-masing lewat jalur mandiri. 

SERAMBINEWS.COM - Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani ditangkap KPK terkait dugaan memungut suap Rp 100 juta - Rp 350 juta per mahasiswa baru (Maba) melalui orang tua masing-masing yang ingin lulus jalur ‘suap’ melalui sistem seleksi mandiri.

Hasil dari pungutan itu kemudian dialihkan ke dalam tabungan, deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total suap mencapai Rp 4,4 miliar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Diketahui Rektor Unila terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB bersama tujuh orang lainnya termasuk di Lampung dan Bali.

Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Akademisi: Jalur Mandiri Mending Dihapus Saja

Mereka yang terjaring OTT KPK yakni Wakil Rektor I, Ketua Senat, Kabiro Perencanaan dan Humas, Dekan Fakultas Teknik dan dosen kampus Unila serta pihak swasta.

"KRM (Rektor Unila), diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila (jalur mandiri)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Rektor memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan BS selaku Kabiro Perencanaan dan Humas.

Baca juga: Diduga Terima Rp 5 Miliar Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Karomani: Saya Mohon Maaf

Orang nomor satu di kampus tersebut juga melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal.

Pihaknya menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu persyaratan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang ditentukan oleh pihak universitas.

"Bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron.

Baca juga: Karomani Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

KPK menyangka Rektor Unila itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan juga mengironikan kita semua,” ungkap Wakil Ketua KPK itu.

“Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan (tempat) di mana kita berharap mampu mencetak ilmu pengetahuan dan kader-kader bangsa yang memberantas dan mencegah korupsi ke depan," tambah Ghufron.

Baca juga: KPK Tetapkan Rektor Universitas Lampung Karomani Tersangka Suap Penerimaaan Mahasiswa Baru

Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved