Beasiswa
BKPSDM Aceh Tetapkan Penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong untuk Bireuen 11 Orang , Ini Namanya
Dari ratusan calon penerima 11 di antaranya berasal dari Bireuen. Kepala Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Setdakab Bireuen, Tarmizi
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh umumkan nama-nama calon penerima beasiswa diploma Aceh Carong usulan dari berbagai kabupaten/kota bagi
masyarakat miskin dan korban konflik.
Dari ratusan calon penerima 11 di antaranya berasal dari Bireuen. Kepala Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Setdakab Bireuen, Tarmizi ST kepada Serambinews.com, Senin (22/08/2022) mengatakan, beberapa waktu lalu sebanyak 32 putra putri Bireuen mengikuti seleksi mendapatkan bantuan beasiswa diploma program Aceh Carong. Hasil seleksi BKPSDM Aceh telah mengumumkan nama-nama penerima bantuan beasiswa Kamis (19/08/2022) lalu.
• Pemkab Abdya Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Tahun 2022, Ini Syarat Pencairannya
Dari 32 orang yang mengikuti seleksi 11 orang dari Bireuen dinyatakan lulus.
Adapun nama-nama peserta dari Bireuen yang dinyatakan lulus yaitu Aimisha Septiani lulus ke Poltekkes, Asmaul Husna (Politeknik Aceh), Ibni Razaq (Politeknik Negeri Jember), M Rifaldi (Politeknik Negeri Banyuwangi). Selanjutnya, Muhammad Ghamzy (Polman) Muhammar Arief (Poltekkes), Najla (Poltekkes), Ranisa Balqis (Polman), Teuku Muhammad Farid Farhan (Poltekkes), Zainy Muzaky ( Politeknik Lhokseumawe) dan Zikri Yanti (Polman).
• 205 Siswa Arab Saudi dan Teluk Terima Beasiswa Mawhiba, Akhiri Belajar Penelitian Tingkat Tinggi
Tarmizi ST mengatakan, berdasarkan pengumuman BKPSDM Aceh, bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang ke panitia seleksi di kabupaten/kota masing-masing (tempat pendaftaran awal) selambat-lambatnya 22 Agustus 2022.
Bagi peserta yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Syarat pendaftaran ulang berupa surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba dari dokter pemerintah bagi yang belum menyerahkan saat pendaftaran pertama. Terakhir, surat bersedia mengikuti perkuliahan pada perguruan tinggi yang ditentukan. (*)
• Tenaga Kesehatan Bakti di Aceh Besar Seruduk Kantor DPRK, tak Ada Kejelasan Diikutsertakan Jadi P3K
• Di Akhir Jabatan, Wali Kota Langsa Bersama ASN dan Tenaga Kontrak Bersihkan RTH Kebun Raya
• Kemendikbudristek Berhentikan Karomani Sebagai Rektor Universitas Lampung
• Panwaslih Aceh Utara Temukan Ribuan Keanggotaan Parpol Ganda Identik, Sudah Sampaikan ke KIP