Beasiswa

BKPSDM Aceh Tetapkan Penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong untuk Bireuen 11 Orang , Ini Namanya

Dari ratusan calon penerima 11 di antaranya berasal dari Bireuen. Kepala Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Setdakab Bireuen, Tarmizi

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Tarmizi ST, menantu Abu Tumin 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh umumkan nama-nama calon  penerima beasiswa diploma Aceh Carong usulan dari berbagai kabupaten/kota bagi
masyarakat miskin dan korban konflik.

Dari ratusan calon penerima 11 di antaranya berasal dari Bireuen. Kepala Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Setdakab Bireuen, Tarmizi ST kepada Serambinews.com, Senin (22/08/2022) mengatakan,  beberapa waktu lalu sebanyak 32 putra putri Bireuen mengikuti seleksi mendapatkan bantuan beasiswa diploma program Aceh Carong. Hasil seleksi BKPSDM Aceh telah mengumumkan nama-nama penerima bantuan beasiswa Kamis (19/08/2022) lalu.

Pemkab Abdya Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Tahun 2022, Ini Syarat Pencairannya

Dari 32 orang yang mengikuti seleksi 11  orang dari Bireuen dinyatakan lulus. 

Adapun nama-nama peserta dari Bireuen yang dinyatakan lulus yaitu  Aimisha  Septiani lulus ke Poltekkes,  Asmaul Husna (Politeknik Aceh), Ibni Razaq (Politeknik Negeri Jember),  M Rifaldi (Politeknik Negeri Banyuwangi). Selanjutnya,  Muhammad Ghamzy (Polman)  Muhammar Arief  (Poltekkes), Najla (Poltekkes), Ranisa Balqis  (Polman),  Teuku Muhammad  Farid Farhan (Poltekkes), Zainy Muzaky ( Politeknik Lhokseumawe) dan  Zikri Yanti (Polman).

205 Siswa Arab Saudi dan Teluk Terima Beasiswa Mawhiba, Akhiri Belajar Penelitian Tingkat Tinggi

Tarmizi ST mengatakan, berdasarkan pengumuman BKPSDM Aceh, bagi peserta yang dinyatakan lulus  wajib melakukan pendaftaran ulang  ke panitia seleksi di kabupaten/kota masing-masing (tempat pendaftaran awal) selambat-lambatnya 22 Agustus 2022. 

Bagi peserta yang tidak mendaftar ulang   sampai batas waktu  ditentukan   dianggap mengundurkan diri  dan dinyatakan gugur. 

Syarat pendaftaran ulang berupa surat keterangan sehat  dan surat bebas narkoba dari dokter pemerintah bagi yang belum menyerahkan saat pendaftaran pertama. Terakhir, surat bersedia  mengikuti perkuliahan  pada perguruan tinggi  yang ditentukan. (*)

Tenaga Kesehatan Bakti di Aceh Besar Seruduk Kantor DPRK, tak Ada Kejelasan Diikutsertakan Jadi P3K

Di Akhir Jabatan, Wali Kota Langsa Bersama ASN dan Tenaga Kontrak Bersihkan RTH Kebun Raya

Kemendikbudristek Berhentikan Karomani Sebagai Rektor Universitas Lampung

Panwaslih Aceh Utara Temukan Ribuan Keanggotaan Parpol Ganda Identik, Sudah Sampaikan ke KIP

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved